Monday 28 December 2015

Hukum Islam

  1.  Mukallaf
    orang mukallaf ialah orang muslim yang di kenai kewajiban atau perintah dan menjauhi larangan agama, karena telah dewasa dan berakal ( akil balig) serta telah mengetahui ilmu agama.

      2.  Hukum-hukum Islam

     hukum islam yang biasa juga di sebut syar'i terbagi menjadi lima :

    a. wajib
     yaitu perintah yang harus di kerjakan. jika perintah itu di kerjakan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan mendapat dosa.
      wajib atau fardhu itu di bagi menjadi dua bagian :

       1. wajib'ain
yaitu perintah yang harus dikerjakan oleh setiap orang yang mukallaf. seperti sholat yang lima waktu,puasa bulan ramadhan dan sebagainya
       2. wajib kifayah
yaitu suatu perintah yang di anggap cukup apabila telah dikerjakan oleh sebagian dari orang-orang mukallaf. dan berdosalah seluruhnya jika seorangpun dari mereka tidak ada yang mengerjakannya.

  b. Sunnah
yaitu suatu perkara yang apabila di kerjakan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan tidak berdosa.

sunah di bagi menjadi dua :

1. Sunnah Mu'akad
yaitu sunnah yang sangat dianjurkan mengerjakannya. seperti sholat tarawih, sholat dua hari raya idhul fitri dan adha dan sebagainya.

2. Sunnah ghairu mu'akkad
yaitu sunah biasa

c. Haram
yaitu suatu perkara yang apabila ditinggalkan mendapat pahala dan jika dikerjakan mendapat dosa.
seperti meninggalkan salah satu dari kewajiban agama, berzina, berlaku syirik, mencuri, membunuh orang tanpa alasan yang sah, minim minuman yang memabukkan, berdusta, mendurhakai orangtua dan sebagainya.

d. Makruh
yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan akan di benci dan apabila ditinggalkan mendapat pahala,
seperti merokok dan sebagainya.

e. Mubah
yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan tidak mendapat pahala dan tidak berdosa, dan jika ditinggalkan juga tidak berdosa dan tidak mendapatkan pahala. jelasnya boleh ditinggalkan dan boleh dikerjakan.
seperti makan, minum, tidur, kegiatan rutin yang tidak di perintah dan tidak dilarang oleh agama dan sebagainya.

3. Syarat dan Rukun
a. Syarat
ialah suatu yang perlu dan harus ada sebelum mengerjakan sesuatu. kalau syarat-syarat tidak sempurna maka pekerjaan itu tidak sah.

b. Rukun
ialah suatu yang harus dikerjakan dalam suatu pekerjaan, ruku  disini berarti bagian pokok seperti membaca fatihah dalam shalat merupakan pokok bagian  shalat.




0 komentar:

Post a Comment

luvne.com resepkuekeringku.com desainrumahnya.com yayasanbabysitterku.com